Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Badan Keamanan Rakyat ,setelah itu menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), lalu TKR dibubarkan dan kemudian berdirilah Tentara Republik Indonesia (TRI), dan berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kemudian setelah pemisahan antara militer dengan kepolisian maka diubah kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/tentara-nasional-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 3
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1726.324.000
1620.695.000
1514.721.000
1411.670.000
138.562.000
127.271.000
115.183.000
104.551.000
93.781.000
*83.319.000
72.928.000
*62.702.000
52.493.000
42.350.000
32.216.000
22.089.000
11.968.000