Tunjangan Kinerja Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Badan Keamanan Rakyat ,setelah itu menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), lalu TKR dibubarkan dan kemudian berdirilah Tentara Republik Indonesia (TRI), dan berganti nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kemudian setelah pemisahan antara militer dengan kepolisian maka diubah kembali menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/tentara-nasional-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Tentara Nasional Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 3 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 26.324.000 |
16 | 20.695.000 |
15 | 14.721.000 |
14 | 11.670.000 |
13 | 8.562.000 |
12 | 7.271.000 |
11 | 5.183.000 |
10 | 4.551.000 |
9 | 3.781.000 |
*8 | 3.319.000 |
7 | 2.928.000 |
*6 | 2.702.000 |
5 | 2.493.000 |
4 | 2.350.000 |
3 | 2.216.000 |
2 | 2.089.000 |
1 | 1.968.000 |