Tunjangan Kinerja Televisi Republik Indonesia

Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah jaringan televisi publik berskala nasional di Indonesia. TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia (RRI), yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. TVRI merupakan jaringan televisi pertama di Indonesia, mulai mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962 dan diperingati sebagai Hari Televisi Nasional.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/televisi-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Televisi Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 2 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 24.930.000 |
16 | 17.413.000 |
15 | 12.518.000 |
14 | 9.600.000 |
13 | 7.293.000 |
12 | 6.045.000 |
11 | 4.519.000 |
10 | 3.952.000 |
9 | 3.348.000 |
*8 | 2.927.000 |
7 | 2.616.000 |
*6 | 2.399.000 |
5 | 2.199.000 |
4 | 2.082.000 |
3 | 1.972.000 |
2 | 1.867.000 |
1 | 1.766.000 |