Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Televisi Republik Indonesia

Televisi Republik Indonesia

Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah jaringan televisi publik berskala nasional di Indonesia. TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia (RRI), yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. TVRI merupakan jaringan televisi pertama di Indonesia, mulai mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962 dan diperingati sebagai Hari Televisi Nasional.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/televisi-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Televisi Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 2
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1724.930.000
1617.413.000
1512.518.000
149.600.000
137.293.000
126.045.000
114.519.000
103.952.000
93.348.000
*82.927.000
72.616.000
*62.399.000
52.199.000
42.082.000
31.972.000
21.867.000
11.766.000