Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/sekretariat-jenderal-komisi-yudisial-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250