Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan unsur pendukung kerja KPU. Setjen KPU RI dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang pengangkatannya dan pemberhentiannya oleh Presiden atas usulan KPU. Sekjen KPU RI dalam tugasnya dibantu dua Deputi dan satu Inspektur Utama.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/sekretariat-jenderal-komisi-pemilihan-umum

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 3
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1726.324.000
1620.695.000
1514.721.000
1411.670.000
138.562.000
127.271.000
115.183.000
104.551.000
93.781.000
*83.319.000
72.928.000
*62.702.000
52.493.000
42.350.000
32.216.000
22.089.000
11.968.000