Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/sekretariat-jenderal-dewan-perwakilan-rakyat-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 135 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 5
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1741.550.000
1632.540.000
1524.100.000
1421.330.000
1313.670.000
1212.370.000
1110.947.000
108.458.000
97.474.000
*86.349.000
75.079.000
*64.837.000
54.607.000
44.179.000
33.980.000
23.154.000
12.575.000