Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI. Susunan organisasi dan tata kerja Setjen DPD RI diatur dengan peraturan Presiden atas usul DPD RI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD RI.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/sekretariat-jenderal-dewan-perwakilan-daerah-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 2
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1724.930.000
1617.413.000
1512.518.000
149.600.000
137.293.000
126.045.000
114.519.000
103.952.000
93.348.000
*82.927.000
72.616.000
*62.399.000
52.199.000
42.082.000
31.972.000
21.867.000
11.766.000