Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR RI disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/majelis-permusyawaratan-rakyat-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 3
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1726.324.000
1620.695.000
1514.721.000
1411.670.000
138.562.000
127.271.000
115.183.000
104.551.000
93.781.000
*83.319.000
72.928.000
*62.702.000
52.493.000
42.350.000
32.216.000
22.089.000
11.968.000