Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal MPR RI disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/majelis-permusyawaratan-rakyat-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 3 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 26.324.000 |
16 | 20.695.000 |
15 | 14.721.000 |
14 | 11.670.000 |
13 | 8.562.000 |
12 | 7.271.000 |
11 | 5.183.000 |
10 | 4.551.000 |
9 | 3.781.000 |
*8 | 3.319.000 |
7 | 2.928.000 |
*6 | 2.702.000 |
5 | 2.493.000 |
4 | 2.350.000 |
3 | 2.216.000 |
2 | 2.089.000 |
1 | 1.968.000 |