Tunjangan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 2 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 24.930.000 |
16 | 17.413.000 |
15 | 12.518.000 |
14 | 9.600.000 |
13 | 7.293.000 |
12 | 6.045.000 |
11 | 4.519.000 |
10 | 3.952.000 |
9 | 3.348.000 |
*8 | 2.927.000 |
7 | 2.616.000 |
*6 | 2.399.000 |
5 | 2.199.000 |
4 | 2.082.000 |
3 | 1.972.000 |
2 | 1.867.000 |
1 | 1.766.000 |