Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 2
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1724.930.000
1617.413.000
1512.518.000
149.600.000
137.293.000
126.045.000
114.519.000
103.952.000
93.348.000
*82.927.000
72.616.000
*62.399.000
52.199.000
42.082.000
31.972.000
21.867.000
11.766.000