Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Lembaga Ketahanan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/lembaga-ketahanan-nasional

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Lembaga Ketahanan Nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 3
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1726.324.000
1620.695.000
1514.721.000
1411.670.000
138.562.000
127.271.000
115.183.000
104.551.000
93.781.000
*83.319.000
72.928.000
*62.702.000
52.493.000
42.350.000
32.216.000
22.089.000
11.968.000