Tunjangan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/komisi-pemberantasan-korupsi-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 4 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 33.240.000 |
16 | 27.577.500 |
15 | 19.280.000 |
14 | 17.064.000 |
13 | 10.936.000 |
12 | 9.896.000 |
11 | 8.757.600 |
10 | 5.979.200 |
9 | 5.079.200 |
*8 | 4.595.150 |
7 | 3.915.950 |
*6 | 3.510.400 |
5 | 3.134.250 |
4 | 2.985.000 |
3 | 2.898.000 |
2 | 2.708.250 |
1 | 2.531.250 |