Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250