Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transmigrasi. Kementerian ini beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur, baik itu berdiri sendiri, digabungkan dengan kementerian lain maupun pernah dihapus. Kementerian ini dibentuk oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja dalam Kabinet Djuanda. Kementerian tersebut kemudian dipulihkan kembali oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-transmigrasi-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250