Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia, dahulu Departemen Sosial, adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sejak 11 September 2024.Kementerian ini akan berhadapan langsung dengan kebutuhan terkait kesejahteraan masyarakat dilapangan, bisa dalam pendistribusian bantuan sosial, pengentasan kemiskinan.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-sosial-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Sosial Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250