Tunjangan Kinerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 5 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 41.550.000 |
16 | 32.540.000 |
15 | 24.100.000 |
14 | 21.330.000 |
13 | 13.670.000 |
12 | 12.370.000 |
11 | 10.947.000 |
10 | 8.458.000 |
9 | 7.474.000 |
*8 | 6.349.000 |
7 | 5.079.000 |
*6 | 4.837.000 |
5 | 4.607.000 |
4 | 4.179.000 |
3 | 3.980.000 |
2 | 3.154.000 |
1 | 2.575.000 |