Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang saat ini dijabat oleh Abdul Mu'ti.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-pendidikan-dasar-dan-menengah-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250