Tunjangan Kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN-RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Rini Widyantini.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 5 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 41.550.000 |
16 | 32.540.000 |
15 | 24.100.000 |
14 | 21.330.000 |
13 | 13.670.000 |
12 | 12.370.000 |
11 | 10.947.000 |
10 | 8.458.000 |
9 | 7.474.000 |
*8 | 6.349.000 |
7 | 5.079.000 |
*6 | 4.837.000 |
5 | 4.607.000 |
4 | 4.179.000 |
3 | 3.980.000 |
2 | 3.154.000 |
1 | 2.575.000 |