Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia

Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (disingkat Kemen PU RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004). Kementerian Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpu dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Dody Hanggodo.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-pekerjaan-umum-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 5 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 41.550.000 |
16 | 32.540.000 |
15 | 24.100.000 |
14 | 21.330.000 |
13 | 13.670.000 |
12 | 12.370.000 |
11 | 10.947.000 |
10 | 8.458.000 |
9 | 7.474.000 |
*8 | 6.349.000 |
7 | 5.079.000 |
*6 | 4.837.000 |
5 | 4.607.000 |
4 | 4.179.000 |
3 | 3.980.000 |
2 | 3.154.000 |
1 | 2.575.000 |