Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia disingkat KLH/BPLH adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Hanif Faisol Nurofiq.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-lingkungan-hidup

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250