Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Pratikno.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-koordinator-bidang-pembangunan-manusia-dan-kebudayaan-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250