Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi di Indonesia. Secara hukum, kementerian ini juga mengurus di bidang sistem pos. Kementerian ini memiliki kewenangan atas perlindungan data pribadi, pengawasan arus internet, infrastruktur TIK, dan peraturan telekomunikasi. Misi yang dinyatakannya meliputi transformasi digital, digitalisasi ekonomi, literasi digital, dan pemerintahan elektronik.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-komunikasi-dan-digital-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250