Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang merangkap sebagai Kepala BKKBN yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Wihaji.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-kependudukan-dan-pembangunan-keluarga-badan-kependudukan-dan-keluarga-berencana-nasional-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250