Tunjangan Kinerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia adalah kementerian Indonesia dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-desa-dan-pembangunan-daerah-tertinggal-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 4 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 33.240.000 |
16 | 27.577.500 |
15 | 19.280.000 |
14 | 17.064.000 |
13 | 10.936.000 |
12 | 9.896.000 |
11 | 8.757.600 |
10 | 5.979.200 |
9 | 5.079.200 |
*8 | 4.595.150 |
7 | 3.915.950 |
*6 | 3.510.400 |
5 | 3.134.250 |
4 | 2.985.000 |
3 | 2.898.000 |
2 | 2.708.250 |
1 | 2.531.250 |