Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Oktober 2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh H. Nusron Wahid.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kementerian-agraria-dan-tata-ruang-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250