Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia disingkat Kejagung RI adalah sebuah Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Pemerintah di bidang Penuntutan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kejaksaan selain sebagai (Dominus Litis) atau institusi tunggal yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana, Kejaksaan juga merupakan instansi satu-satunya pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), selain berperan dalam perkara Pidana, Kejaksaan juga diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk mewakili Pemerintah dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kejaksaan-agung-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejaksaan Agung Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250