Tunjangan Kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia disingkat Kejagung RI adalah sebuah Lembaga Negara yang melaksanakan kekuasaan Pemerintah di bidang Penuntutan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kejaksaan selain sebagai (Dominus Litis) atau institusi tunggal yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana, Kejaksaan juga merupakan instansi satu-satunya pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), selain berperan dalam perkara Pidana, Kejaksaan juga diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk mewakili Pemerintah dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/kejaksaan-agung-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kejaksaan Agung Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 4 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 33.240.000 |
16 | 27.577.500 |
15 | 19.280.000 |
14 | 17.064.000 |
13 | 10.936.000 |
12 | 9.896.000 |
11 | 8.757.600 |
10 | 5.979.200 |
9 | 5.079.200 |
*8 | 4.595.150 |
7 | 3.915.950 |
*6 | 3.510.400 |
5 | 3.134.250 |
4 | 2.985.000 |
3 | 2.898.000 |
2 | 2.708.250 |
1 | 2.531.250 |