Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/direktorat-jenderal-pajak

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 yang termasuk dalam Kategori 99. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 99
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
Cukup TawHell