Tunjangan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/direktorat-jenderal-pajak
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 yang termasuk dalam Kategori 99. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 99 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
![]() ![]() |