Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Siber dan Sandi Negara

Badan Siber dan Sandi Negara

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber dan persandian secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-siber-dan-sandi-negara

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Siber dan Sandi Negara diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250