Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta penemuan dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala BRIN yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Laksana Tri Handoko.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-riset-dan-inovasi-nasional

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250