Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. Kemudian pada 20 Januari 2025 terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pusat-statistik

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pusat Statistik diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250