Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. Sejak tahun 2021, BPPT bersama dengan berbagai lembaga dan unit pemerintahan lain dileburkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kepala BPPT terakhir adalah Hammam Riza.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pengkajian-dan-penerapan-teknologi

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250