Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pengawasan-keuangan-dan-pembangunan

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 5
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1741.550.000
1632.540.000
1524.100.000
1421.330.000
1313.670.000
1212.370.000
1110.947.000
108.458.000
97.474.000
*86.349.000
75.079.000
*64.837.000
54.607.000
44.179.000
33.980.000
23.154.000
12.575.000