Tunjangan Kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pengawasan-keuangan-dan-pembangunan
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 5. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 5 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 41.550.000 |
16 | 32.540.000 |
15 | 24.100.000 |
14 | 21.330.000 |
13 | 13.670.000 |
12 | 12.370.000 |
11 | 10.947.000 |
10 | 8.458.000 |
9 | 7.474.000 |
*8 | 6.349.000 |
7 | 5.079.000 |
*6 | 4.837.000 |
5 | 4.607.000 |
4 | 4.179.000 |
3 | 3.980.000 |
2 | 3.154.000 |
1 | 2.575.000 |