Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa. BPOM berupaya memastikan keamanan obat-obatan, makanan, dan minuman yang dikonsumsi oleh konsumen.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pengawas-obat-dan-makanan

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pengawas Obat dan Makanan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250