Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pemeriksa-keuangan-republik-indonesia
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 yang termasuk dalam Kategori 99. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 99 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
![]() ![]() |