Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan urusan pangan untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara. Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-pangan-nasional

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Pangan Nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250