Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-nasional-pengelola-perbatasan

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Nasional Pengelola Perbatasan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 3
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1726.324.000
1620.695.000
1514.721.000
1411.670.000
138.562.000
127.271.000
115.183.000
104.551.000
93.781.000
*83.319.000
72.928.000
*62.702.000
52.493.000
42.350.000
32.216.000
22.089.000
11.968.000