Tunjangan Kinerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-nasional-pengelola-perbatasan
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Nasional Pengelola Perbatasan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 3 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 26.324.000 |
16 | 20.695.000 |
15 | 14.721.000 |
14 | 11.670.000 |
13 | 8.562.000 |
12 | 7.271.000 |
11 | 5.183.000 |
10 | 4.551.000 |
9 | 3.781.000 |
*8 | 3.319.000 |
7 | 2.928.000 |
*6 | 2.702.000 |
5 | 2.493.000 |
4 | 2.350.000 |
3 | 2.216.000 |
2 | 2.089.000 |
1 | 1.968.000 |