Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau biasa dikenal sebagai BASARNAS, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. Perubahan nama Badan SAR Nasional (BASARNAS) menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-nasional-pencarian-dan-pertolongan

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur melalui Peraturan Presiden No. 118 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250