Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-nasional-penanggulangan-terorisme
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 yang termasuk dalam Kategori 3. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 3 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 26.324.000 |
16 | 20.695.000 |
15 | 14.721.000 |
14 | 11.670.000 |
13 | 8.562.000 |
12 | 7.271.000 |
11 | 5.183.000 |
10 | 4.551.000 |
9 | 3.781.000 |
*8 | 3.319.000 |
7 | 2.928.000 |
*6 | 2.702.000 |
5 | 2.493.000 |
4 | 2.350.000 |
3 | 2.216.000 |
2 | 2.089.000 |
1 | 1.968.000 |