Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia..

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-narkotika-nasional

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Narkotika Nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250