Tunjangan Kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebelumnya Bernama Badan Meteorologi dan Geofisika adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 4 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 33.240.000 |
16 | 27.577.500 |
15 | 19.280.000 |
14 | 17.064.000 |
13 | 10.936.000 |
12 | 9.896.000 |
11 | 8.757.600 |
10 | 5.979.200 |
9 | 5.079.200 |
*8 | 4.595.150 |
7 | 3.915.950 |
*6 | 3.510.400 |
5 | 3.134.250 |
4 | 2.985.000 |
3 | 2.898.000 |
2 | 2.708.250 |
1 | 2.531.250 |