Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, sebelumnya Bernama Badan Meteorologi dan Geofisika adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-meteorologi-klimatologi-dan-geofisika

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250