Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. BKN mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BKN dipimpin oleh Seorang Kepala Badan yang sejak 7 Januari 2025 dijabat oleh Zudan Arif Fakrulloh.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-kepegawaian-negara

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Kepegawaian Negara diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250