Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Keamanan Laut

Badan Keamanan Laut

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Sebelumnya Bakamla adalah lembaga nonstruktural yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-keamanan-laut

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Keamanan Laut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 2
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1724.930.000
1617.413.000
1512.518.000
149.600.000
137.293.000
126.045.000
114.519.000
103.952.000
93.348.000
*82.927.000
72.616.000
*62.399.000
52.199.000
42.082.000
31.972.000
21.867.000
11.766.000