Tunjangan Kinerja Badan Keamanan Laut

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah badan paramiliter negara yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. Bakamla merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Sebelumnya Bakamla adalah lembaga nonstruktural yang bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia.
Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-keamanan-laut
Besaran Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Keamanan Laut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 yang termasuk dalam Kategori 2. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:
Catatan:
- Umumnya kelas jabatan 6 adalah JF Terampil | CPNS berijazah D3
- Umumnya kelas jabatan 8 adalah JF Ahli Pertama | CPNS berijazah D4/S1
- Tetapi tidak semua sama, silakan cari referensi di Buku Profil Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2022
Kategori 2 | |
---|---|
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | 24.930.000 |
16 | 17.413.000 |
15 | 12.518.000 |
14 | 9.600.000 |
13 | 7.293.000 |
12 | 6.045.000 |
11 | 4.519.000 |
10 | 3.952.000 |
9 | 3.348.000 |
*8 | 2.927.000 |
7 | 2.616.000 |
*6 | 2.399.000 |
5 | 2.199.000 |
4 | 2.082.000 |
3 | 1.972.000 |
2 | 1.867.000 |
1 | 1.766.000 |