Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sejak 13 September 2023, Kepala Badan Karantina Indonesia dijabat oleh Sahat Manaor Panggabean.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/badan-karantina-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Karantina Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2025 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250