Aesen
Indonesia

Tunjangan Kinerja Arsip Nasional Republik Indonesia

Arsip Nasional Republik Indonesia

Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selengkapnya: https://id.wikipedia.org/wiki/arsip-nasional-republik-indonesia

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja (Tukin) Arsip Nasional Republik Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 yang termasuk dalam Kategori 4. Besaran Tukin yang diterima setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang dapat dilihat dalam tabel berikut:

Catatan:

Kategori 4
Kelas JabatanTunjangan Kinerja
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
*84.595.150
73.915.950
*63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250